Wednesday, June 8, 2011


Wajib Tidaknya Zakat Piutang

Utang adalah milik orang yang mengutangi namun karena utang tersebut tidaklah berada di genggaman pemiliknya maka para ulama berselisih menjadi beberapa pendapat.
Ibnu Umar, Aisyah dan Ikrimah Maula Ibnu Abbas berpendapat tidak ada zakat didalam utang. Hal itu dikarenakan bahwa utang itu tidaklah dikembangkan maka tidak wajib dizakati.

Jumhur ulama berpendapat bahwa utang yang saat ini terbagi menjadi dua; yaitu : utang yang saat ini diharapkan pengembaliannya (pelunasannya) dan utang yang tidak diharapkan pengembaliannya.
Utang yang saat ini diharapkan pengembaliannya; (utang yang berada ditangan seorang yang mampu mengembalikannya) maka terdapat beberapa pendapat :
Madzhab Hanafi, Hambali dan juga Tsauriy berpendapat zakat utang diwajibkan kepada pemiliknya setiap tahun karena utang itu adalah harta miliknya. Akan tetapi tidak wajib baginya mengeluarkan zakatnya sebelum berada di genggamannya dan jika dia telah mengenggamnya maka diwajibkan mengeluarkan zakatnya untuk tahun-tahun yang telah dilaluinya.
Argumentasi pendapat ini adalah bahwa utang itu tetap menjadi tanggung jawabnya maka tidaklah diwajibkan mengeluarkan zakatnya sebelum digenggamnya; karena ia tidaklah bermanfaat baginya saat itu dan bukanlah sebuah bentuk simpati mengeluarkan zakat harta yang tidak bermanfaat baginya.
Sedangkan harta titipan yang si pemiliknya mampu mengambilnya kapan pun bukanlah termasuk dari jenis ini sehingga tetap diwajibkan mengeluarkan zakatnya setelah berlalu setahun.
Madzhab Syafi’i yang paling masyhur, Hammad bin Abi Sulaiman, Ishaq dan Abi Ubaid berpendapat wajib mengeluarkan zakat utang yang diharapkan pengembaliannya pada akhir setiap haul (setahun) seperti harta yang berada ditangannya karena dia memiliki kesanggupan untuk mengambil dan memanfaatkannya.
Madzhab Maliki membagi utang menjadi beberapa macam : sebagian utang dizakati setiap tahun, yaitu utang seorang pedagang yang memenej harga suatu barang dagangan yang dijualnya. Dan sebagiannya dizakati untuk satu tahun ketika digenggamnya walaupun utang itu berada digenggaman orang yang berutang selama dua tahun, demikian pula terhadap harga suatu barang pendaman yang dijualnya. Sebagian utang tidak ada zakat didalamnya, yaitu apa-apa yang tidak digenggamnya, seperti : hibah, mahar, pengganti jinayah.
Sedangkan utang yang saat ini tidak diharapkan pengembalianya; yaitu utang yang berada pada orang yang kesulitan atau orang yang tidak mau mengembalikannya maka terdapat beberapa pendapat :

Madzhab Hanafi sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, ini juga pendapat Qatadah, Ishak, Abu Tsaur dan riwayat dari Ahmad, pendapat yang bertentangan dengan pendapat yang paling masyhur dari Syafi’i; yaitu tidak ada zakat didalam utang dikarenakan tidak adanya kesempurnaan pemilikian serta tidak bisa bermanfaat baginya.
Pendapat kedua adalah pendapat Tasuriy, Abu Ubaid, riwayat dari Ahmad dan pendapat Syafi’i yang paling menonjol bahwa diwajibkan baginya mengeluarkan zakatnya jika dia telah menggenggamnya terhadap tahun-tahun yang telah berlalu, berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Ali terhadap utang yang tidak diyakini (pengembaliannya) “Jika betul (dikembalikan) maka hendaklah dia menzakatinya saat digenggamannya terhadap masa-masa yang telah dilaluinya.”

Malik berpendapat bahwa jika utang itu termasuk yang barang-barang yang dizakati maka diwajibkan baginya menzakatinya jika digenggamannya untuk satu tahun walaupun utang itu berada di tangan orang yang berutang selam bertahun-tahun, ini juga pendapat Umar bin Abdul Aziz, Hasan, Laits dan Auza’i. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz I hal 8169 – 8170)
Dengan demikian jika piutang anda itu termasuk utang-utang yang anda yakini pengembaliannya karena dipinjam oleh orang yang memiliki kesanggupan untuk mengembalikannya dan bukan pula orang yang menyepelekan kewajiban pengembaliannya maka wajib bagi anda mengeluarkan zakatnya baik jumlah utang itu sendiri telah melebihi nishabnya (85 gr emas) atau jika digabungkan dengan harta anda yang lain baru melebihi nishobnya setiap tahunnya meskipun utang itu telah berada digenggaman orang yang berutang selama bertahun-tahun karena utang itu bagaikan harta titipan anda padanya.
Akan tetapi jika piutang anda itu berada digenggaman orang-orang yang memiliki kesulitan pengembaliannya atau orang yang menyepelekan pengembaliannya atau orang yang mengingkari bahwa dirinya berutang kepada anda maka diwajibkan bagi anda menzakatinya untuk satu tahun saja ketika orang yang berutang itu mengembalikannya kepada anda.
Firman Allah swt :


Artinya : “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.” (QS. Al Baqoroh : 190)


Wallahu A’lam

No comments:

Post a Comment