Friday, June 10, 2011

VIVA NEWS, (TEWAS GARA-GARA TERBEKAP KONDOM)



Terlepas fungsi utamanya sebagai alat pengaman seksual, kondom juga bermanfaat menambah sensasi bercinta. Tapi awas, kenikmatan seksual bisa berujung petaka jika pemakaiannya tidak sesuai prosedur.
Jangan sampai pengalaman Gary Ashbrook terjadi pada Anda. Nyawa pria 31 tahun asal Inggris ini melayang gara-gara memakai kondom di kepalanya pada 2007 silam.
Seperti dikutip dari laman metro.co.uk, Ashbrook ditemukan tewas dalam kondisi tanpa busana, dengan kepala terbalut karet kondom hingga menutupi wajah, di kamarnya, Fullbrook Avenue, Newhaven, Inggris.
Sementara di sekelilingnya, terdapat sejumlah kaleng nitrous oxide, semacam gas bius yang biasa digunakan untuk meningkatkan gairah seksual.
Ashbrook diduga sengaja membalut kepalanya dengan kondom demi menstimulasi kenikmatan seksual. Pria homoseksual dengan HIV positif ini melakukan aksinya setelah mendapat informasi sesat dari teman di internet.
“Dia memiliki kebiasaan membalut wajahnya dengan kondom selama dua sampai tiga bulan terakhir. Dia meniru aksi teman-temannya di Internet demi meningkatkan gairah seksual,” kata Michael Young, teman satu rumahnya, saat bersaksi di pengadilan.
Young melihat kebiasaan aneh itu semacam sadomasokis, kecenderungan tidak normal untuk mendapatkan kenikmatan seksual. “Saya yakin apa yang terjadi adalah kecekalan. Saya yakin dia tidak bunuh diri, melainkan hanya bermain-main dengan ide gilanya.”
hahahahaha ada-ada j ya tingkah lakunya orang barat…!!! 
VIVA NEWS  ( WANITA INI BISA MENINGGAL KETIKA TERTAWA)

Claire Allen, seorang wanita usia 35 tahun, menderita serangan ‘cataplexy’ yang merupakan gejala langka narcolepsy (kelainan tidur kronis). Dengan dipicu oleh emosi kuat, seperti rasa takut, terkejut atau tertawa, Claire bisa kehilangan kendali atas tubuhnya dan langsung tertidur secara mendalam meskipun ia sadar apa yang terjadi.
Setiap serangan berlangsung antara 30 detik sampai lima menit, serangan yang terburuk bisa mencapai 100 kali per hari. Sebuah ‘kejutan’ ringan atau lelucon yang membuatnya tertawa dapat memicu serangan sehingga membuat dirinya tak berdaya tertidur, bahkan bisa sampai terjatuh di lantai.
Untuk mengatasi serangan ini Claire mengonsumsi obat bernama Xyrem, yang baru dikembangkan untuk membantu para penderita narcolepsy. Claire menggambarkan bagaimana ia kehilangan pertama kemampuan bicara dan penglihatannya sebelum mengonsumsi obat tersebut.
“Serangan disebabkan emosi berlebihan. Tetapi, tertawa adalah pemicu utamanya. Gejala pertama, kepala terasa lemas, dan tak bisa ditahan seperti anak kecil mengantuk yang mencoba untuk tetap terjaga. Setelah enam bulan, terjadi serangan cukup hebat dan tubuh terasa lunglai,” kata Claire, seperti dikutip dari Telegraph.co.uk.

“Beberapa tahun lalu, aku berhenti mengonsumsi segala macam opbat. Aku mulai meneliti gejala yang ada, serangan mencapai seratus kali per hari. Aku menemukan serangan terjadi setelah berinteraksi dengan orang lain. Tidak ada rasa sakit tetapi aku tidak bisa bicara dan berkomunikasi tentang apa yang terjadi. Setelah itu dikuti kehilangan penglihatan kemudian tubuh lunglai,” ujarnya menambahkan.
Narkolepsi menyebabkan gangguan parah pada pola tidur dan Claire, yang bekerja sebagai seorang peneliti di British Antarctic Survey, terjaga sekitar 20 sampai 30 kali setiap malam. Dengan mengonsumsi Xyrem, Claire dapat tidur panjang selama sekitar tiga setengah jam. Ia pun harus mengonsumsi kembali obat tersebut pada tengah malam untuk bisa cukup tidur.
“Selama lima tahun aku tidur tidak lebih dari satu jam. Jadi, ketika aku tidur lebih dari tiga jam itu merupakan keajaiban. Banyak orang yang mengalami hal ini dan tidak terdiagnosis gangguannya. Dengan mengungkapkan pada publik gejala yang aku alami, semoga bisa membantu,” kata Claire.
Peneliti menemukan bahwa narcolepsy dapat menyebabkan ketidakteraturan sel otak yang mengontrol hormon tidur, hypocretin. Diperkirakan 25.000 orang Inggris mengalami narcolepsy dan tidak terdiagnosa.
“Gangguan narcolepsy tidak bisa menunggu lebih dari satu dekade untuk didiagnosis. Kualitas hidup penderitanya bisa sangat terpengaruh jika tidak segera diobati.  Mereka menghindari mengemudi. Mereka takut untuk merawat anak mereka sendiri bahkan untuk mandi,” kata Dr John Shneerson, dari Papworth Hospital’s Sleep Centre dari Cambridge, seperti dikutip dari Telegraph.co.uk.
Claire juga mengatakan ia berhenti mengemudi mobil selama lima setengah tahun setelah terdiagnosis narcolepsy. Pengobatan yang saat ini dijalaninya juga membuatnya bisa tidur lebih normal yang berdampak positif pada pertumbuh rambut dan kukunya.
“Dokter mengatakan narcolepsy dapat menurunkan pertumbuhan kuku dan rambut karena keduanya tumbuh saat kita tidur. Aku selama bertahun-tahun tidak tidur dengan normal. Aku tetap berharap hidupku kembali normal,” kata Claire.
ARTI KATA KAMI DALAM QUR'AN

Didalam kitab “Fatawa al Azhar” disebutkan bahwa sesungguhnya Al Qur’an al Karim diturunkan dari sisi Allah swt dengan bahasa arab yang merupakan bahasa Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam dan diturunkan dengan tingkat balaghah dan kefasehan tertinggi.
Artinya : “Dengan bahasa Arab yang jelas.” (QS. Asy Syuara’ : 195)
Dan merupakan suatu kebiasaan dikalangan orang-orang Arab bahwa seorang pembicara mengungkapkan tentang dirinya dengan menggunakan lafazh أنا (saya) dan jika terdapat orang lain bersamanya maka menggunakan lafazh نحن (kami) sebagaimana lafazh نحن (kami) digunakan si pembicara untuk mengagungkan dirinya sendiri. Pengagungan manusia terhadap dirinya sendiri dikarenakan dirinya memiliki berbagai daya tarik untuk diagungkan.
Bisa jadi hal itu dikarenakan dia memiliki jabatan, reputasi, kedudukan atau nasab lalu dia membicarakan tentang dirinya itu sebagai bentuk keagungan dan kebesaran. Bisa jadi juga untuk memberikan perasaan takut didalam hati orang lain seakan-akan dirinya sebanding dengan beberapa orang bukan dengan hanya satu orang. Bisa jadi seseorang mengungkapkan dirinya dengan lafazh نحن (kami) karena begitu banyak keahliannya seakan-akan beberapa orang ada didalam diri satu orang. Sehingga bentuk plural dan jama’ itu adalah pada pengaruhnya bukan pada si pemberi pengaruh.
Bentuk pengagungan diri pembicara atau orang yang diajak bicara terdapat pula didalam bahasa-bahasa lainnya bukan hanya didalam bahasa arab dan digunakan pula untuk tujuan-tujuan seperti disebutkan diatas.
Apabila Allah swt Tuhan Pemilik Keagungan berfirman :
Artinya : “Kami telah menciptakan mereka dan menguatkan persendian tubuh mereka, apabila Kami menghendaki, Kami sungguh-sungguh mengganti (mereka) dengan orang-orang yang serupa dengan mereka.” (QS. Al Insan : 28)
Posisi Allah di situ sebagai pemberi karunia kepada semua makhluk, pemberi nikmat, memberikan perasaan takut dan membuat lari orang-orang kafir sesuai dengan kata ganti pengagungan terhadap diri-Nya yang memberikan makna kuat dan gagah.
Dan apabila Allah berfirman :
Artinya : “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (QS. Al Hijr : 9)
Posisi di situ sebagai pemilik kemampuan yang mampu memberikan ketenangan berupa pemeliharaan Allah terhadap Al Qur’an yang telah diturunkan dengan kekuasaan dan hikmah-Nya. Dan apabila Allah berfirman :
Artinya : “Sesungguhnya Kami menolong Rasul-rasul Kami dan orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia dan pada hari berdirinya saksi-saksi (hari kiamat),” (QS. Ghafir : 15)
Didalamnya terdapat dua ketenangan berupa pemeliharaan Allah terhadap Rasul-Rasul-Nya dan memenangkan mereka atas musuh-musuh mereka seakan-akan berbagai pemeliharaan dengan sarana-sarana yang bermacam-macam.
Saya —Syeikh Athiyah Saqar— mengatakan bahwa saya yakin ketika seorang mukmin membaca al Qur’an dan didalamnya terdapat bentuk pengagungan untuk Allah maka tidak ada didalam dirinya keraguan terhadap keesaan Allah swt bahwa Dia lah Pemilik segala kebesaran dan keagungan dan selain-Nya tidak mungkin memiliki kemampuan dan pemberian nikmat yang bisa memalingkan manusia dari menyembah-Nya saja.
Wallahu A’lam

Wednesday, June 8, 2011

Tata Cara Shalat Bagi Yang Masbuk

Jika anda tertinggal satu atau beberapa rakaat di dalam shalat maka hendaklah anda langsung bergabung dan mengikuti rakaat imam kemudian diharuskan bagi anda menyempurnakan sisa rakaat anda setelah imam mengucapkan salam. Jadi rakaat yang didapati seorang masbuk bersama imam adalah rakaat pertama bagi shalatnya sedangkan rakaat yang dilakukan setelah imam mengucapkan salam adalah rakaat terakhirnya, berdasarkan Apa yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Hurairah berkata; "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Apa yang kalian dapatkan (raka'atnya) maka shalatlah, dan (raka'at) yang ketinggalan, maka sempurnakanlah."

Jika anda mendapati imam pada rakaat terakhir dari shalat maghrib maka bagi anda ini adalah rakaat pertama. Setelah imam mengucapkan salam maka hendaklah anda bangun dan melanjutkannya dengan rakaat kedua dengan membaca surat al fatihah dan beberapa ayat sedangkan pada rakaat ketiga cukuplah dengan hanya membaca al fatihah saja sebelum anda tutup shalat dengan salam setelah tasyahud akhir. 

Jika anda mendapatkan imam pada rakaat kedua dari shalat maghrib maka setelah imam mengucapkan salam hendaklah anda bangun untuk mengerjakan rakaat ketiga dengan hanya membaca surat al fatihah saja sebelum anda mengakhiri shalat dengan mengucapkan salam setelah tasyahud akhir.

Adapun pertanyaan kedua yaitu ketika terdapat beberapa orang masbuk maka yang paling utama mereka lakukan setelah imam mengucapkan salam adalah menyempurnakan shalat mereka sendiri-sendiri tidak menjadikan salah seorang dari mereka —sesama masbuk— sebagai imam karena sebenarnya mereka semua yang masbuk telah mendapatkan keutamaan pahala berjamaah. Sebagian besar ulama tidak memperbolehkan seorang yang masbuk menjadikan orang yang masbuk lainnya sebagai imamnya.
Sedang jawaban untuk pertanyaan ketiga telah saya singgung di atas.

Wallahu A’lam.

Tentang Hukum Tafsir Mimpi



Sesungguhnya menafsirkan mimpi dibolehkan. Nabi saw pernah menafsirkan mimpinya dan mimpi orang lain. Abu Bakar pernah menafsirkan mimpi dihadapan Rasulullah saw.
Didalam shahih Bukhori dari Ibnu Abbas menceritakan seorang laki-laki yang mendatangi Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam mengatakan; 'Tadi malam aku bermimpi melihat segumpal awan yang meneteskan minyak samin dan madu, lantas kulihat orang banyak memintanya, ada yang meminta banyak dan ada yang meminta sedikit, tiba-tiba ada tali yang menghubungkan antara langit dan bumi, kulihat engkau memegangnya kemudian engkau naik, kemudian ada orang lain memegangnya dan ia pergunakan untuk naik, kemudian ada orang yang mengambilnya dan dipergunakannya untuk naik namun tali terputus, kemudian tali tersambung.'
Spontan Abu Bakar berujar; 'Wahai Rasulullah, ayah dan ibuku untuk tebusanmu, demi Allah, biarkan aku untuk mentakwilkannya! ' "takwilkanlah" Kata Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam. Abu Bakar mengatakan; 'Adapun awan, itulah Islam, adapun madu dan minyak samin yang menetes, itulah Alquran, karena alqur'an manisnya menetes, maka silahkan ada yang memperbanyak atau mempersedikit, adapun tali yang menghubungkan langit dan bumi adalah kebenaran yang engkau pegang teguh sekarang ini, yang karenanya Allah meninggikan kedudukanmu, kemudian ada seseorang sepeninggalmu mengambilnya dan ia pun menjadi tinggi kedudukannya, lantas ada orang lain yang mengambilnya dan terputus, kemudian tali itu tersambung kembali sehingga ia menjadi tinggi kedudukannya karenanya, maka beritahulah aku ya Rasulullah, ayah dan ibuku sebagai tebusanmu, saya benar ataukah salah? ' Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Engkau benar sebagian dan salah sebagian!" Abu Bakar mengatakan; 'Demi Allah ya Rasulullah, tolong beritahukanlah kepadaku takwilku yang salah! ' Nabi menjawab: "Janganlah engkau bersumpah!"
Hadits diatas menunjukkan dibolehkannya menafsirkan mimpi dan hal itu juga dibolehkan bagi selain Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Adapun penafsiran yang dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditunjukkan oleh banyak hadits-hadits shahih.
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah membagi mimpi menjadi tiga bagian, sebagaimana diriwayatkan dari ‘Auf bin Malik dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya mimpi itu ada tiga macam, diantaranya mimpi-mimpi buruk yang menakutkan yang datang dari setan untuk membuat sedih anak Adam, diantaranya pula perkara yang menggelisahkan seseorang ketika terjaga kemudian terbawa dalam mimpinya, dan diantaranya pula satu bagian dari empat puluh enam bagian kenabian." (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Ibnu Majah dan yang lainnya, hadits shahih)
Adapun macam pertama yaitu mimpi buruk dari setan maka tidak perlu ditafsirkan atau diceritakan. Dari Jabir berkata,”Telah datang seorang lelaki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; "Ya Rasulullah! Aku bermimpi kemarin seakan-akan kepalaku di penggal, bagaimana itu?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun tertawa, beliau bersabda: 'Apabila setan mempermainkan salah seorang dari kalian di dalam tidurnya, maka janganlah dia menceritakannya kepada orang lain.” (HR. Muslim)
Macam kedua demikian pula karena ia bukanlah mimpi. Sesungguhnya ia hanyalah perkara yang menggelisahkan seseorang disaat terjaganya dan terus difikirkannya sehingga hal itu dilihatnya saat dirinya tidur.
Adapun macam ketiga adalah salah satu bagian dari empat puluh enam bagian kenabian yang mesti diungkapkannya. Malik pernah ditanya,”Apakah setiap orang yang bermimpi mesti menceritakannya?’Dia menjawab,’Tidak, apakah hendak bermain-main dengan kenabian?!’ dia berkata,’Tidaklah seorang menceritakan mimpinya kecuali yang baik.
Jika seorang bermimpi yang baik maka hendaklah dia menceritakannya dan jika dia bermimpi selainnya maka katakanlah kebaikan atau diam.’ Intinya bahwa tidak ada perbedaan dikalangan ulama tentang mengungkapkan mimpi dikarenakan banyaknya dalil dalil. Tidaklah mengingkarinya kecuali orang atheis atau kebanyakan dari mutazilah. (Markaz al Fatwa No. 4473)
Dan janganlah seorang yang bermimpi buruk kemudian menafsirkannya dengan kalimat jangan-jangan begini atau begitu…! Akan tetapi hendaklah dia berdiam diri untuk tidak menceritakannya.
Imam Bukhori dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa beriman beriman kepada Allah dan hari Akhir hendaknya ia berkata baik atau diam."

Kemudian terjadi perbedaan dikalangan ulama tentang apakah kemampuan menafsirkan mimpi merupakan sesuatu yang bisa dipelajari atau tidak? Pendapat yang tepat adalah bahwa kemampuan menafsirkan mimpi merupakan pemberian dan taufik dari Allah swt kepada orang yang dikehendaki-Nya, sebagaimana perkataan Imam Malik diatas,”Apakah hendak bermain-main dengan kenabian?!”

Wallahu A’lam

Tentang Surat An Nur Ayat 2 dan 3


Firman Allah swt :


Artinya : “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An Nuur : 2 – 3)


Tentang firman-Nya yang artinya : "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera" dijelaskan Ibnu Katsir bahwa didalam ayat ini terdapat hukum terhadap seorang pezina. Para ulama kemudian menjelaskan tentang permasalahan ini dengan rinci serta didalamnya terjadi berbagai perbedaan pendapat.

Sesungguhnya seorang pezina bisa jadi ia seorang lajang yang belum menikah atau telah menikah dengan pernikahan yan benar (menurut syariat) serta ia adalah seorang yang baligh dan berakal. Adapun seorang yang belum pernah menikah (lajang) maka hukuman baginya adalah 100 kali cambukan sebagaimana disebutkan didalam ayat ditambah dengan diasingkan dari negerinya selama setahun, demikianlah menurut jumhur ulama. Berbeda dengan Abu Hanifah yang berpendapat bahwa pengasingan ini dikembalikan kepada pendapat imam (penguasa). Jika dia berkehendak maka dia bisa mengasingkannya dan jika tidak berkehedak maka tidak diasingkan.
Dalil jumhur dalam hal ini adalah apa yang terdapat didalam “ash Shahihain” dari riwayat Zuhriy dari Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah bin Mas’ud dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al Juhaniy radliallahu 'anhuma bahwa keduanya berkata; Ada seorang warga Arab datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata: "Wahai Rasulullah, aku bersumpah atas nama Allah kepadamu, bahwa engkau tidak memutuskan perkara diantara kami melainkan dengan Kitab Allah. Lalu lawan yang tutur katanya lebih baik dari padanya berkata: "Dia benar, putuskan perkara diantara kami dengan Kitab Allah dan perkenankanlah untukku". Maka Rasululloh shallallahu 'alaihi wasallam besabda: "Katakan". Seorang warga Arab berkata: "Sesunguhnya anakku adalah buruh yang bekerja pada orang ini lalu dia berzina dengan istrinya maka aku diberitahu bahwa anakku harus dirajam.. Kemudian aku tebus anakku dengan seratus ekor kambing dan seorang budak wanita kemudian aku bertanya kepada ahli ilmu lalu mereka memberitahu aku bahwa atas anakku cukup dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun sedangkan untuk istri orang ini dirajam". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku akan putuskan buat kalian berdua dengan menggunakan Kitab Allah. Adapun seorang budak dan kambing seharusnya dikembalikan dan untuk anakmu dikenakan hukum cambuk sebanyak seratus kali dan diasingkan selama setahun. Adapun kamu, wahai Unais, besok pagi datangilah istri orang ini. Jika dia mengaku maka rajamlah". Kemudian Unais mendatangi wanita itu dan dia mengakuinya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar wanita itu dirajam.

Didalam hadits ini terdapat dalil tentang pengasingan seorang pezina disertai cambukan 100 kali jika dia seorang yang belum menikah. Adapun jika dia seorang yang telah menikah maka dirajam. 

Tentang rajam ini, Ibnu Katsir menyebutkan beberapa hadits Rasulullah saw, diantaranya apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Husyaim dari Az Zuhri dari 'Ubaidillah Bin 'Utbah Bin Mas'ud telah mengabarkan kepadaku Abdullah Bin Abbas telah menceritakan kepadaku Abdurrahman Bin 'Auf bahwa Umar Bin Al Khaththab berkhutbah di hadapan orang-orang dan dia (Abdurrahman) mendengarnya berkata; "Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang mengatakan apakah ada hukum rajam? Padahal di dalam kitabullah hanya ada hukum dera. Sungguh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melakukan hukum rajam dan kami pun melakukan hukum rajam setelah beliau, seandainya orang-orang tidak akan mengatakan atau berbicara, bahwa Umar menambah sesuatu dalam kitabullah yang bukan darinya, niscaya aku akan menetapkannya sebagaimana diturunkannya."

Sedangkan makna firman-Nya yang artinya : “dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah”) adalah didalam hukum Allah. Janganlah kalian merajam mereka berdua sementara kalian berbelas kasihan didalam syariat Allah dan tidak dilarang dalam hal ini ada tabiat belas kasihan akan tetapi janganlah hal itu menjadikan anda meninggalkan dari manjatuhkan hukuman terhadap mereka berdua, maka ini tidak dibolehkan.
Mujahid mengatakan tentang (..dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah) bahwa penegakan hukuman apabila sudah diangkat ke penguasa maka haruslah dilaksanakan dan jangan dihentikan, demikianlah riwayat dari Said bin Jubair, Atha bin Abi Rabah.
Didalam hadits disebutkan "Hendaklah kalian saling memaafkan dalam masalah hukuman had yang terjadi di antara kalian, sebab jika had telah sampai kepadaku maka wajib untuk dilaksanakan." Didalam hadits lain disebutkan "Satu had (hukuman) yang ditegakkan di bumi lebih baik bagi manusia dari pada mereka diguyur hujan empat puluh hari."…
Sedangkan firman-Nya yang artinya : “Jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat”) maknanya : lakukanlah perintah itu : tegakkanlah had (hukuman) terhadap orang yang berzina dan keraslah didalam memukul akan tetapi jangan menyakitkan sekali…. Didalam musnad disebutkan bahwa sebagian sahabat bertanya,” Wahai Rasulullah, saya hendak menyembelih kambing namun saya sangat menyayanginya. Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Bagimu didalam (penyembelihan itu) pahala".
Firman-Nya yang artinya : “Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”) maknanya adalah terdapat pelajaran bagi kedua orang pezina itu jika dicambuk dihadapan orang banyak. Sesungguhnya ini merupakan bentuk pencegahan yang paling tepat karena didalamnya terdapat kecaman, cercaaan dan celaan jika dihadiri oleh banyak orang. Al Hasan al bashri mengatakan,”Maknanya adalah (disaksikan) secara terang-terangan..”
Kemudian tentang firman Allah di ayat ketiganya “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” Adalah berita dari Allah swt bahwa seorang lelaki pezina tidak boleh menggauli (menikah) kecuali dengan perempuan pezina atau wanita musyrik, yaitu tidaklah seorang yang menyetujui keinginan lelaki itu berzina kecuali seorang perempuan pezina maksiat juga atau seorang wanita musyrik yang tidak melihat bahwa hal itu diharamkan.
Demikian pula yang artinya : “dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik”) yaitu lelaki pelaku maksiat dengan berzina atau lelaki musyrik yang meyakini bahwa zina tidaklah diharamkan…
Dan firman Allah swt yang artinya : “dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukminin”) yaitu menikahkan seorang yang bersih dari zina dengan seorang pelaku zina dari kalangan laki-laki…
Ibnu Katsir juga menyebutkan pendapat Imam Ahmad yang mengatakan bahwa tidak sah akad seorang lelaki yang bersih (dari zina) dengan seorang perempuan pezina hingga wanita itu bertaubat. Jika wanita itu bertaubat maka sah akad atasnya dan jika tidak maka tidak sah. Demikian pula tidaklah sah menikahkan seorang perempuan merdeka dan bersih (dari zina) dengan lelaki pezina hingga lelaki itu bertaubat dengan taubat yang sebenarnya, berdasarkan firman Allah swt :(Tafsit al Qur’an al Azhim juz VI hal 5 – 10) (baca : QS.- An Nuur 3)

Wallahu A’lam

Wajib Tidaknya Zakat Piutang

Utang adalah milik orang yang mengutangi namun karena utang tersebut tidaklah berada di genggaman pemiliknya maka para ulama berselisih menjadi beberapa pendapat.
Ibnu Umar, Aisyah dan Ikrimah Maula Ibnu Abbas berpendapat tidak ada zakat didalam utang. Hal itu dikarenakan bahwa utang itu tidaklah dikembangkan maka tidak wajib dizakati.

Jumhur ulama berpendapat bahwa utang yang saat ini terbagi menjadi dua; yaitu : utang yang saat ini diharapkan pengembaliannya (pelunasannya) dan utang yang tidak diharapkan pengembaliannya.
Utang yang saat ini diharapkan pengembaliannya; (utang yang berada ditangan seorang yang mampu mengembalikannya) maka terdapat beberapa pendapat :
Madzhab Hanafi, Hambali dan juga Tsauriy berpendapat zakat utang diwajibkan kepada pemiliknya setiap tahun karena utang itu adalah harta miliknya. Akan tetapi tidak wajib baginya mengeluarkan zakatnya sebelum berada di genggamannya dan jika dia telah mengenggamnya maka diwajibkan mengeluarkan zakatnya untuk tahun-tahun yang telah dilaluinya.
Argumentasi pendapat ini adalah bahwa utang itu tetap menjadi tanggung jawabnya maka tidaklah diwajibkan mengeluarkan zakatnya sebelum digenggamnya; karena ia tidaklah bermanfaat baginya saat itu dan bukanlah sebuah bentuk simpati mengeluarkan zakat harta yang tidak bermanfaat baginya.
Sedangkan harta titipan yang si pemiliknya mampu mengambilnya kapan pun bukanlah termasuk dari jenis ini sehingga tetap diwajibkan mengeluarkan zakatnya setelah berlalu setahun.
Madzhab Syafi’i yang paling masyhur, Hammad bin Abi Sulaiman, Ishaq dan Abi Ubaid berpendapat wajib mengeluarkan zakat utang yang diharapkan pengembaliannya pada akhir setiap haul (setahun) seperti harta yang berada ditangannya karena dia memiliki kesanggupan untuk mengambil dan memanfaatkannya.
Madzhab Maliki membagi utang menjadi beberapa macam : sebagian utang dizakati setiap tahun, yaitu utang seorang pedagang yang memenej harga suatu barang dagangan yang dijualnya. Dan sebagiannya dizakati untuk satu tahun ketika digenggamnya walaupun utang itu berada digenggaman orang yang berutang selama dua tahun, demikian pula terhadap harga suatu barang pendaman yang dijualnya. Sebagian utang tidak ada zakat didalamnya, yaitu apa-apa yang tidak digenggamnya, seperti : hibah, mahar, pengganti jinayah.
Sedangkan utang yang saat ini tidak diharapkan pengembalianya; yaitu utang yang berada pada orang yang kesulitan atau orang yang tidak mau mengembalikannya maka terdapat beberapa pendapat :

Madzhab Hanafi sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, ini juga pendapat Qatadah, Ishak, Abu Tsaur dan riwayat dari Ahmad, pendapat yang bertentangan dengan pendapat yang paling masyhur dari Syafi’i; yaitu tidak ada zakat didalam utang dikarenakan tidak adanya kesempurnaan pemilikian serta tidak bisa bermanfaat baginya.
Pendapat kedua adalah pendapat Tasuriy, Abu Ubaid, riwayat dari Ahmad dan pendapat Syafi’i yang paling menonjol bahwa diwajibkan baginya mengeluarkan zakatnya jika dia telah menggenggamnya terhadap tahun-tahun yang telah berlalu, berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Ali terhadap utang yang tidak diyakini (pengembaliannya) “Jika betul (dikembalikan) maka hendaklah dia menzakatinya saat digenggamannya terhadap masa-masa yang telah dilaluinya.”

Malik berpendapat bahwa jika utang itu termasuk yang barang-barang yang dizakati maka diwajibkan baginya menzakatinya jika digenggamannya untuk satu tahun walaupun utang itu berada di tangan orang yang berutang selam bertahun-tahun, ini juga pendapat Umar bin Abdul Aziz, Hasan, Laits dan Auza’i. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz I hal 8169 – 8170)
Dengan demikian jika piutang anda itu termasuk utang-utang yang anda yakini pengembaliannya karena dipinjam oleh orang yang memiliki kesanggupan untuk mengembalikannya dan bukan pula orang yang menyepelekan kewajiban pengembaliannya maka wajib bagi anda mengeluarkan zakatnya baik jumlah utang itu sendiri telah melebihi nishabnya (85 gr emas) atau jika digabungkan dengan harta anda yang lain baru melebihi nishobnya setiap tahunnya meskipun utang itu telah berada digenggaman orang yang berutang selama bertahun-tahun karena utang itu bagaikan harta titipan anda padanya.
Akan tetapi jika piutang anda itu berada digenggaman orang-orang yang memiliki kesulitan pengembaliannya atau orang yang menyepelekan pengembaliannya atau orang yang mengingkari bahwa dirinya berutang kepada anda maka diwajibkan bagi anda menzakatinya untuk satu tahun saja ketika orang yang berutang itu mengembalikannya kepada anda.
Firman Allah swt :


Artinya : “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.” (QS. Al Baqoroh : 190)


Wallahu A’lam

Waktu Shalat Dhuha dan Tahajjud


Jumhur ulama berpendapat bahwa shalat dhuha adalah sunnah, sementara para ulama Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa ia sunnah muakkadah. Hal itu didasari apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Dzarr dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, "Setiap pagi dari persendian masing-masing kalian ada sedekahnya, setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, dan setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir sedekah, setiap amar ma'ruf nahyi mungkar sedekah, dan semuanya itu tercukupi dengan dua rakaat dhuha."
Juga apa yang diriwayatkan Imam Bukhori dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata,"Kekasihku (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) telah berwasiat kepadaku dengan tiga perkara yang tidak akan pernah aku tinggalkan hingga aku meninggal dunia, yaitu shaum tiga hari pada setiap bulan, shalat Dhuha dan tidur dengan shalat witir terlebih dahulu."
Adapun waktu pelaksanaan shalat dhuha maka menurut jumhur ulama adalah dari matahari mulai meninggi kira-kira sepenggalah hingga sedikit menjelang masuknya waktu zhuhur, yaitu dimulai sekitar 15 menit setelah waktu syuruq hingga sekitar 15 menit sebelum masuknya waktu zhuhur.
Untuk pertanyaan anda yang kedua tentang hukum melaksanakan shalat tahajjud atau qiyamullail setelah melaksanakan shalat isya pada pukul 02.00 maka hal itu dibolehkan karena tidak ada persyaratan sahnya qiyamullail adalah mesti tidur terlebih dahulu, demikian menurut DR. Husamuddin ‘Afanah, dosen Fakulta Ushul Fiqh, Universitas al Quds.

Wallahu A’lam

RPP SD

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)


SD/MI                            :     ..........................
Mata Pelajaran             :     Bahasa Inggris
Kelas/Semester              :     I/1
Standar Kompetensi    :     Memahami instruksi sangat sederhana dengan tindakan dalam konteks kelas
Kompetensi Dasar        :     Merespon dengan mengulang kosakata baru dengan ucapan lantang
Alokasi Waktu                  2 x 35 menit

Tujuan Pembelajaran      :     -  Siswa dapat mengulang apa yang didengarnya dengan suara lantang dan berani ( NK. Berani ( courage )
                                             Siswa dapat mengulang apa yang didengarnya dengan pengucapan bahasa Inggris yang benar dengan penuh perhatian  ( NK, Rasa hormat dan perhatian ( respect ),

Karakter siswa             :     Dapat dipercaya ( Trustworthines),
                                             Rasa hormat dan perhatian ( respect ),
                                             Tekun ( diligence ) ,
                                             Tanggung jawab ( responsibility ),
                                             Berani ( courage )

Materi Ajar                     :     Kosakata

                                                   Kosakata (Inggrisvocabulary) adalah himpunan kata yang diketahui oleh seseorang atau entitas lain, atau merupakan bagian dari suatu bahasa tertentu. Kosakata seseorang didefinisikan sebagai himpunan semua kata-kata yang dimengerti oleh orang tersebut atau semua kata-kata yang kemungkinan akan digunakan oleh orang tersebut untuk menyusun kalimat baru. Kekayaan kosakata seseorang secara umum dianggap merupakan gambaran dari intelejensia atau tingkat pendidikannya. Karenanya banyak ujian standar, seperti SAT, yang memberikan pertanyaan yang menguji kosakata.

Metode Pembelajaran        Siswa bersama-sama mengulang dengan suara lantang kosakata-kosakata baru yang diucapkan atau didengar dari kaset/CD
                                             -  Masing-masing siswa mengulang dengan suara lantang kosakata-kosakata baru yang diucapkan guru atau didengar dari kaset/CD

Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran:
  1. Kegiatan Pendahuluan
Apersepsi  dan Motivasi :
·  Guru memperlihatkan gambar besar yang mengilustrasikan topik bab yang dibahas.
·  Guru bertanya pada siswa apakah mereka mengetahui nama-nama benda yang ada dalam gambar.
2.      Kegiatan Inti
& Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
F Siswa diminta mendengar apa yang diucapkan guru atau didengar dari kaset/CD dan mengulang apa yang mereka dengar secara klasikal.
& Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
F Siswa mengulang apa yang diucapkan guru atau didengar dari kaset/CD secara kelompok dan individu dengan berani ( NK. Berani ( courage ) .
F Guru memperhatikan pengucapan bahasa Inggris siswa dan membetulkan jika ada pengucapan yang salah dengan berani ( NK. Berani ( courage ) .
& Konfirmasi
 Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
F Guru bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diketahui siswa
F Guru bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman, memberikan penguatan  dan penyimpulan dengan penuh perhatian  ( NK, Rasa hormat dan perhatian ( respect ),
3.  Kegiatan Penutup
      Dalam kegiatan penutup, guru:
F Guru menunjuk setiap siswa secara acak untuk menyebutkan apa yang diucapkan guru dengan lantang (kegiatan ini dilakukan dengan cepat).
F Guru meminta siswa untuk mengulang kembali di rumah pelajaran yang telah diberikan di kelas.

Alat/Sumber Belajar:
Buku teks,Gambar-gambar atau benda-benda yang berkaitan dengan materi ajar, Rekaman kaset/CD, Buku-buku lain yang relevan.

Penilaian:
Indikator Pencapaian
Kompetensi
Teknik Penilaian
Bentuk Instrumen
Instrumen/ Soal
§ Merespon dengan mengulang apa yang diucapkan guru atau didengar dari kaset/CD dengan suara lantang dengan berani ( NK. Berani ( courage )
§ Merespon dengan mengulang apa yang diucapkan guru atau didengar dari kaset/CD dengan pengucapan bahasa Inggris yang benar dengan penuh perhatian  ( NK, Rasa hormat dan perhatian ( respect ),

Tes  lisan

Merespon dengan mengulang secara lisan

Listen to the words and repeat.
Guru: crayon
Murid: (mengulang dengan ucapan lantang)

CATATAN :
  Nilai = ( Jumlah skor : jumlah skor maksimal ) X 10.
@ Untuk siswa yang tidak memenuhi syarat penilaian KKM maka diadakan Remedial.



                                                                                        ............, ......................20 ...
        Mengetahui                                                                               
        Kepala Sekolah                                                      Guru Mapel Bahasa Inggris



          ..................................                                            ..................................
NIP :                                                                     NIP :

OBESITY IN CHILDREN

The last years in the whole World the obesity in children has been increasing in an alarming way. Now a day’s many countries are trying to do something to make their children’s life healthier. Obesity affects psychologically and physically that is why we need to change this situation. The problem of obesity in children can be solved by doing a nutritional culture at an early age and an exercise program for elementary school.

First of all I’m going to talk about the physical and psychological effects of obesity in children. Physically children’s health is affected by a variety of illnesses like hypertension, diabetes or fatigue in excess. Psychologically the most important effects are depression and low self-esteem. These both effects have a direct impact in the way in which children are going to interact with society.

There are many things that we can do to stop obesity but the most important is to create a nutritional culture at an early age. That is to implement in elementary school certain rules about the kind of food that can be sold. For example just fruit and nutritious meals. It is difficult to achieve this goal, but it is not impossible with the help of the government.

Also; an exercising program is needed. It should be implemented in elementary school as a complement o the nutritional culture for children. This program must arouse a sport spirit in them through sport clubs, which are going to be free. But these activities will be obligatory in public schools and with a minimum of 4 hours per week. It is certain that this can work.

As we saw, obesity in children can be solved by taking action in the nutritional education of children and in the way that they see sports. And as a result, children in the world are going to grow healthier and with a different mentality about what they should and shouldn’t eat, and what they have to do to keep their body and mind healthy.

The causes of divorce (cause-effect essay)
Have you noticed that nowadays there are more divorces than in the past? It is because sometimes the couple takes a quickly decision before having a different life. There are three main causes of divorces: lack of communication, changing woman’s roles and young marriages.

The lack of communication is a common problem in the daily life. Unfortunately there are problems that avoid communication between the couple. Such as the job of both, sometimes the couple needs to work for having a better life. But the schedule is different and maybe the woman works in the morning and the man in the afternoon. Since the time that they live together is not enough, the couple cannot interchange their ideas; neither there is a confidence for trying to solve their problems. As a result, they get divorced.

The second important cause of divorces is the changing of women’s roles. In the past men had to earn money to afford the expenses of the family, and women only had to do the housework and she depended their husband. Nowadays this situation has changed, because of the equality between men and women, their roles are very similar, for example they share the roles such as cooking, cleaning. Washing, carrying the children and money. The last one is a clear example that women are independent because sometimes they have a better job for supporting their own living cost. Nevertheless, there are men that don’t want to accept the equality between men and women, furthermore many men are “machetes”, and as a result they argue with their working wives and have problems that take them to the divorce.

Some young couples make the decision to get married when they are not prepared for supporting a marriage. Therefore, they have problems since the beginning such as economic, emotional and of experience. The couple doesn’t know how to solve the problems, and they have frequent arguments. In addition, a lot of times for avoiding problems, they conclude that is better to finish the relationship.

To conclude, before getting marriage, we have to think about all the things that imply being married. The cause of divorce is lamentable and we should try to consider them, for having a good relationship and avoid falling in the marriage.
Why do students drop out of school? (cause-effect essay)
Do you know why students drop out of school? Nowdays students usually drop out of school, to get a career. More than before job seekers are looking for people who have finished high school (at least). The fact that students drop out of school is caused for different reasons. There are three main causes why students drop out of school: they can't afford tuition, they prefer to work, and they fail the course.

One reason which students decide to drop out of school is because they don't have enough money to afford it. There are a lot of families that can't pay college tuition even since high school; these families earn the minimum salary. In other circumstances are only able to pay college for one member of the family. Public universities are the cheapest universities, but not all students have a chance to get into the university, thus they cannot study.

When students get a good job, they prefer to attend their job, and for this reason they drop out of school. Usually they get a job while they are studying too. After a while, they find out that they prefer working instead of studying. It is difficult for them to leave their job because they need money. Sometimes they find out that they will have a better future by working than studying.

Another reason why students don't finish high school is because they fail the course. Sometimes students have problems with some subjects, especially. Mathematics and English, so they fail the subject and as a consequence the whole course. They have the opportunity of taking the course again, but they prefer not to do it. I think students who don't want to study. As a result, they prefer working in easy jobs where they don't need to think.

Finally, students usually drop out of school for three main reasons: money, a good job, and academic failure. There are more cause but these are the most common in Mexico. I think to drop out of school is not a problem, well that depends on the cause. I hope this doesn't become a big problem in the future, and the percent of students who drop out of school can reduce.
ONE OF THE MOST COMMON REASONS WHY YOUNG PEOPLE DIE
Do you know which one is the common reason why young people die? I think one of the most common reasons why young people die is just because young people drink and drive at the same time. Drinking and driving at the same time is one of the biggest causes of death. Every year we have many tragically accidents with drunk people. However, we have to find one solution to stop this serious problem.

Drinking and driving is a really bad combination because you can lose the car control. Usually young people go to parties or night clubs and drink a lot, after that, they take their cars and start to drive. Driving faster is a bad choice if they are drunk. They are never responsible to run. They never respect any signal, so they never respect the velocity limit.

Young people die because they don't have conscience about their actions. They lose the conscience about the issue that they have to take care about their own life and also of the life of the people who are with them, and they never think about the other people who are driving safely to go home. This kind of people never think about what responsibility is, they only think about living the moment and they never think about the consequences of their acts.

Drinking is not a bad idea if you don't drive. Every time that you have plans to drink, it is important to think about your safety. The results of drinking and driving at the same time are fatal and they can lose their life. Everybody has to help to create conscience in young people for not doing that. Recently, the government has created some programs to give a hard punishment to this kind of people.

So, to conclude, I'm sure that drinking and driving at the same time is a big problem. For that reason, I agree with government and also with the people who call the police when they see somebody driving wrong, because this cause of death has to be stopped. Everybody has to think about our safety.
The causes of divorce (cause-effect essay)
Have you noticed that nowadays there are more divorces than in the past? It is because sometimes the couple takes a quickly decision before having a different life. There are three main causes of divorces: lack of communication, changing woman’s roles and young marriages.

The lack of communication is a common problem in the daily life. Unfortunately there are problems that avoid communication between the couple. Such as the job of both, sometimes the couple needs to work for having a better life. But the schedule is different and maybe the woman works in the morning and the man in the afternoon. Since the time that they live together is not enough, the couple cannot interchange their ideas, neither there is a confidence for trying to solve their problems. As a result, they get divorced.

The second important cause of divorces is the changing of women’s roles. In the past men had to earn money to afford the expenses of the family, and women only had to do the housework and she depended their husband. Nowadays this situation has changed, because of the equality between men and women, their roles are very similar, for example they share the roles such as cooking, cleaning. Washing, carrying the children and money. The last one is a clear example that women are independent because sometimes they have a better job for supporting their own living cost. Nevertheless, there are men that don’t want to accept the equality between men and women, furthermore many men are “machistas”, as a result they argue with their working wives and have problems that take them to the divorce.

Some young couples make the decision to get married when they are not prepared for supporting a marriage. Therefore, they have problems since the beginning such as economic, emotional and of experience. The couple don’t know how to solve the problems, and they have frequent arguments. In addition, a lot of times for avoiding problems, they conclude that is better to finish the relationship.

To conclude, before getting marriage, we have to think about all the things that imply being married. The cause of divorce are lamentable and we should try to consider them, for having a good relationship and avoid falling in the marriage.